Berdasarkan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ditegaskan bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota. Serta dalam urusan pemerintahan lainnya yaitu Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoma Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan PATEN kualitas dan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan PATEN. Di Kabupaten Kota serta Kecamatan dan menentukan faktor-faktor yang mendukung atau menghambat pelaksanaan sehingga. Untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dan dipelihara. Mengingat pentingnya kegiatan ini kami dari. Lembaga Kajian Nasiona (LKN) akan menyelenggarakan. Bimtek Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah LPPD dan Suplemen indikator Kinerja Kunci Serta Penyelenggaraan Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN Info: Bimtek